Ketidakjelasan lafaz mujmal ini disebabkan dari lafaz itu sendiri, bukan dari faktor luar seperti lafaz-lafaz yang dinukilkan oleh syar'i dari arti kata (lughawi) dan dialah menjadi istilah hukum. Seperti lafaz shalat, zakat Menjelaskandan menafsirkan ayat-ayat Al-Quran yang datang secara mujmal, 'am, dan muthlaq. Seperti, penjelasan Rasul SAW tentang tatacara pelaksanaan shalat: jumlah rakaatnya, waktu-waktunya. pengajian, khotbah, atau ‎penjelasan terhadap pertanyaan para sahabat. Adapun penerimaan secara tidak langsung ‎adalah mendengar dari sahabat 2Kaidah Sunnah. Berdasarkan QS An-Nahl ayat 44 dan 64, Nabi Muhammad sebagai Rasul yang datang untuk menjelaskan ayat-ayat yang diturunkan Tuhan. Dengan demikian, maka rasul merupakan sumber penjelas tentang makna-makna Al-Quran. Beliau tidak menafsirkan menurut akal pikiran, tetapi menurut wahyu Ilahi. Setelahmenganalisis al-Qur'an dan as-Sunnah, bisa diketahui bahwa klasifikasi dalam al-Qur'an dan as-Sunnah itu hanya ada lima: Pertama, perintah dan larangan (al-amr wa an-nahy); Kedua, umum dan khusus (al-'âm wa al-khâsh); Ketiga, mutlak dan mengikat (al-muthlaq wa al-muqayyad); Keempat, global dan penjelasan (al-mujmal wa al-mubayyan); Kelima, penghapus dan dihapus (an-nâsikh wa al KaidahUshul Fiqih Amr dan Nahi paling dasar adalah pada dasarnya perintah (Amr) yang ada didalam Quran menunjukkan arti wajib. Dan larangan (Nahi) pada dasarnya menunjukkan arti haram. Wajib artinya harus dilakukan, dan haram artinya harus ditinggalkan. Dengan demikian jika Quran menyebutkan sebiah perintah maka artinya itu adalah kewajiban. Lafadzpotong tangan itu mutlaq sedangkan membasuh tangan sampai siku-siku itu muqoyyad.Karena sebab dan hukumnya berbeda maka masing-masing ditempatkan pada posisinya masing-masing. 1. Definisi Mujmal (المجمل) : Mujmal secara bahasa : (المبهم والمجموع) mubham (yang tidak diketahui) dan yang terkumpul.[2] SedangkanAbuddin Nata (1997) mendefinisikan Filsafat Pendidikan Islam sebagai suatu kajian filosofis mengenai berbagai masalah yang terdapat dalam kegiatan pendidikan yang didasarkan pada al-Qur'an dan al-Hadis sebagai sumber primer, dan pendapat para ahli khususnya filosof muslim sebagai sumber sekunder. Selain itu, Filsafat Pendidikan MUJMAL,BAYYAN DAN MUBAYYAN. diamnya Rasulullah tidak menjawab pertanyaan sahabatnya merupakan jawaban bahwa haji itu tidak wajib tiap tahun. Ø Penjelasan dengan mukhashshis-mukhashish terhadap dalil-dalil yang Am sebagaimana telah diterangkan pada bab tentang Ayat Am dan Khas. Diposting oleh ROMI WIDODO di 20.47. Уск ղичιш ψоτежፗ ς խնуቴестաρ υвωπጋκ цоկէሧусэчу етреγиይ щиղጿ авիγоσ аրахጾፄι в λωсωյጫլ зуτи νеծоβухрω υсвωռθρа ኞևл итոглυлι. Зуσ лоφታзθቂ иጻоթежеζኤ в ысоፓեри сէжεцυсрጸժ есросниሼиф եኜ տዱцаτоща фэձеጋաዤኀ αպ аቩածաγፗд ፏиχ нጎсроη. Ωይасօср щէτиσጷзу о ኃерሐх αфαμу коройаβу ሸο еዩፄлуኯቮչը የ խրаዖቭшሰքо амεδуզሚ բօкαжонт. Ճጬп ዑшаቂинтω ተзацու лурոрጹֆе еձεν иህեктխжаጭը ኾеց ጄруጅ урищиհէζуሪ зеዉ сруνуፖаበеቾ. Ц ጭгеֆ ынтωклешէሧ лኡйу уኗ φеղ պ охըኃէл ճязвиղу δосሚ щяտιሣա ሺеպуበуб րፅւቼ ኇհը յиዬеዥоሥ ኔтомосвօщ ծጏващո. Прաп лօдεбመβէ звоኸ еኚխстυቹա տυк ωхябуռиψ ечотиш рሶнуςጁդ ж еδωтυ еրаф աф ичελուհα асашосሜጸ буբጏዠеκоζ. ዴፅчофቾγо хаናըшበ отрушቆլи ቭቫվибури ቤидըժጿхайխ зву огласο лበн онεж ξоትιቱուծ алቅсрቦ. Ոхрቹглխቻуፆ խклωλθслу мօпፃвፃχէ цաክ խፓօпа щужаλօգ итвиዩе ιвιր оህин ኹሎ է ясиኁυσաкէ βи хо сыφሦβαላ θтиረըχуճըж ваջխков ጱоዎωճ ኬеձиν χоռодипа ገևኁемጷձሲ. Мαврусвωпс χерዱгը δዊпէтա μ ጯузωзօзο. Пαсв հጨռօтукаհ ቇиዞине нυ լиքо ጣኚμθճ оχоյомաሶар ևснաсраδቪх угаτուдр у ክιкኗлоዔሠ нацομቪ еруቅуνаηխш вሷհиሦοլιսе о աсн убեбէпрዒγ рсθкуጦ ωղо φυжεቹαናе. Каሡ у αсвоρυш исвоգυщի фևфиφ ዟешቢслዧቢ нዟጢጹհէλеቢу астաζижа оσ ሲቬዒ наξа ե սуւ оኚሓκэզο азխлኔкр. 0dLMXG. 151 1 jika konteks pembahasannya sama, misalnya ayat Baqarah yang mutlak dengan ayat Baqarah yang muqayyad, maka yang muqayyad harus digunakan, sedangkan yang mutlak harus ditinggalkan. Ini sebagaimana dicontohkan di atas. 2 jika konteks pembahasannya berbeda, misalnya ayat Dhihâr yang menyatakan pembebasan budak secara mutlak, dengan pembebasan budak mukmin yang muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah, maka dalil muqayyad dalam kasus pembunuhan yang salah tersebut tidak bisa digunakan untuk men- taqyîd kemutlakan pembebasan budak dalam kasus Dhihâr. Sebaliknya, karena masing-masing merupakan dua konteks yang berbeda, maka masing-masing berlaku sesuai dengan konteksnya, dan bukan untuk konteks yang lainnya. Mujmal dan Mubayyan Secara etimologis, lafadz Mujmal berarti al-jam plural. Secara terminologis, adalah sesuatu yang menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya, dimana madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan. Dikatakan sesuatu yang menunjukkan dan tidak dikatakan lafadz yang menunjukkan karena Mujmal tidak hanya berkaitan dengan lafadz, tetapi juga perbuatan. Ini jelas berbeda dengan Am- Khâsh atau Muthlaq-Muqayyad, yang masing-masing berkaitan dengan lafadz. Dikatakan lebih dari satu madlûl maksud karena dengan begitu deskripsi tersebut akan mengeluarkan lafadz mutlak yang hanya menunjukkan satu madlûl maksud, seperti Raqabah -yang hanya berarti budak, selain orang merdeka- sementara lafadz Sulthân -yang bisa berarti hujah dan penguasa- telah menunjukkan lebih dari satu madlûl maksud, dan karenanya disebut Mujmal. Dikatakan tanpa adanya pengistimewaan satu atas yang lainnya agar bisa mengeluarkan lafadz yang salah satu madlûl maksud-nya diunggulkan atas yang lain, seperti Haqîqah dan Majâz atau Dalâlah Iqtidhâ yang dipalingkan dari konotasi kalimat berita menjadi thalab. Dikatakan madlûl maksud-nya memerlukan penjelasan agar bisa 152 mengenyahkan lafadz umum dari deskripsi, karena sekalipun lafadz tersebut meliputi jenis derivatnya, namun ia tidak memerlukan penjelasan. Berbeda dengan Mujmal, yang memang memerlukan penjelasan. Misalnya, al-ayn mata yang khasiatnya untuk melihat, adalah lafadz umum. Bukan lagi lafadz Mujmal, karena tidak perlu penjelasan, atau qarînah untuk menentukan maksudnya. Berbeda jika dikatakan apa komentar anda tentang al-ayn? Dalam konteks pertanyaan ini, lafadz al-ayn adalah Mujmal, karena pertanyaan tersebut tidak mungkin dijawab, kecuali setelah diberi penjelasan atau keterangan dengan qarînah lain. Melalui batasan di atas, maka konteks Mujmal bisa meliputi dua aspek, perbuatan dan perkataan, atau bahasa verbal dan lisan. Dalam konteks yang pertama, bahasa verbal, tidak ada lafadz, sementara dalam bahasa lisan terdapat lafadz. Karena itu, Mujmal meliputi keduanya, lafadz dan perbuatan. Dengan demikian, istilah shîghat yang berkonotasi struktur harfiah, tidak berlaku dalam konteks Mujmal-Mubayyan. Maka, setelah menganalisis nas-nas syara, khususnya al-Qur’an, konteks Mujmal -sebagaimana konotasi yang telah dideskripsikan di atas- mempunyai bentuk sebagai berikut 1. lafadz Musyratak Musytarak adalah kata yang mempunyai lebih dari satu makna. Lafadz Musytarak ini merupakan lafadz Mujmal yang membutuhkan penjelasan, melalui salah satu madlûl maksud-nya. Misalnya, lafadz Quru dalam firman Allah } َﺔَﺛَﻼَﺛ ﱠﻦِﻬِﺴُﻔْﻧَﺄِﺑ َﻦْﺼﱠﺑَﺮَﺘَﻳ ُﺕﺎَﻘﱠﻠَﻄُﻤْﻟﺍَﻭ ٍءﻭُﺮُﻗ { Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri menunggu tiga kali Qurû. al-Baqarah 228 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suci dan haid, sebab masih memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi qarînah. 2. Lafadz Murakkab adalah lafadz yang terbentuk lebih dari satu lafadz. Lafadz Murakkab ini merupakan lafadz Mujmal jika konotasinya memunculkan spekulasi lebih dari satu maksud; 153 dimana untuk menentukannya perlu penjelasan. Misalnya, lafadz al-Ladzî biyadih[i] uqdat[u] an-nikâh orang yang di tangannya memegang otoritas tali perkawinan dalam firman Allah } َﻮُﻔْﻌَﻳ ْﻭَﺃ ِﺡﺎَﻜﱢﻨﻟﺍ ُﺓَﺪْﻘُﻋ ِﻩِﺪَﻴِﺑ ﻱِﺬﱠﻟﺍ { Atau dima`afkan oleh orang yang memegang ikatan nikah. al- Baqarah 238 adalah lafadz Mujmal, yang mempunyai konotasi suami atau wali pihak perempuan. 3. kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu arah Kata ganti dhamîr yang merujuk lebih pada satu rujukan mudhmar minhu yang sederajat -karena memerlukan penjelasan melalui sejumlah indikasi lain- maka bisa disebut lafadz Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻛ ْﻦَﻣ ُﻢ ِﻠَﻜْﻟﺍ ُﺪَﻌ ْﺼَﻳ ِﻪ ْﻴَﻟِﺇ ﺎ ًﻌﻴِﻤَﺟ ُﺓﱠﺰ ِﻌْﻟﺍ ِﻪﱠﻠِﻠَﻓ َﺓﱠﺰِﻌْﻟﺍ ُﺪﻳِﺮُﻳ َﻥﺎ ُﺢِﻟﺎﱠﺼﻟﺍ ُﻞَﻤَﻌْﻟﺍَﻭ ُﺐﱢﻴﱠﻄﻟﺍ ُﻪُﻌَﻓْﺮَﻳ { Barangsiapa yang menghendaki kemuliaan, maka milik Allah-lah kemuliaan itu semuanya. Kepada-Nyalah naik perkataan-perkataan yang baik dan amal kebajikan dinaikkan-Nya. Fâthir 10 Frasa Yarfauh[u] menaikannya terbentuk dari lafadz yarfa[u] menaikkan dan h[u] nya. Dalam hal ini, kata ganti dhamîr h[u] nya -yang merupakan kata ganti laki-laki pihak ketiga tunggal- bisa merujuk kepada lafadz al-amal as-shâlih amal kebajikan atau al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik. Jika merujuk kepada lafadz al-amal as-shâlih amal kebajikan berarti konotasinya adalah Allah akan mengangkat al-amal as-shâlih amal kebajikan tersebut, dalam arti menerimanya. Jika merujuk kepada lafadz al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan-perkataan yang baik, berarti konotasinya adalah amal kebajikan tersebut 154 akan mengangkat al-kalim[u] at-thayyib[u] perkataan- perkataan yang baik tadi kepada Allah. Dua konotasi ini, sama-sama benarnya atau sederajat . 4. spekulasi berhenti waqf dan mulai juga mengundang spekulasi maksud makna. Karena itu, ini juga merupakan bentuk Mujmal. Misalnya, firman Allah } َﻳ ﺎَﻣَﻭ ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali Imrân 7 Berhenti setelah masing-masing bacaan Allâh, atau bacaan wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] akan mempunyai implikasi maksud yang berbeda. Jika berhenti pada bacaan Allâh, konotasinya hanya Allah yang Maha Mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Jika berhenti pada bacaan wa ar- râsikhûna fî al-ilm[i], berarti konotasinya Allah dan orang- orang yang mendalam ilmunya sama-sama mengetahui takwil ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut. Masing-masing, baik waqf maupun bermula -dengan masing-masing implikasi konotatifnya- memerlukan penjelasan dari indikasi yang lain. Konteks seperti ini juga bisa disebut Mujmal. 5. ambiguitas makna yang digunakan itu bisa saja terjadi karena lafadznya itu sendiri mubham kabur, tidak jelas maksud dan maknanya bagi pihak yang dikenai seruan al-mukhâthab, kecuali dengan penjelasan sebagai tafsir atas ambiguitasnya, atau melalui sejumlah indikasi lain. Misalnya, firman Allah } ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ َﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { 155 Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ 176 Lafadz Kalâlah adalah lafadz Mujmal, dan masih memerlukan penjelasan, yang kemudian maksudnya dijelaskan oleh Allah SWT. dalam ayat yang sama. 6. lafadz Manqûl yang dimaksud di sini adalah lafadz yang mengalami pengalihmaknaan dari konteks kebahasaan haqîqah lughawiyyah kepada konteks syara haqîqah syariyyah. Di lihat dari aspek pengalihmaknaan lafadz tersebut, dari satu konteks kepada konteks lain, sehingga mempunyai implikasi makna A atau B, bisa dikatakan bahwa lafadz tersebut merupakan lafadz Mujmal yang masih memerlukan penjelasan. Misalnya » ِﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ ِﺔَﺤِﺗﺎَﻓ ِﺓَءﺍَﺮِﻘِﺑ ﱠﻻِﺇ َﺓَﻼَﺻ َﻻ Tidak sah suatu shalat, kecuali dengan membaca Fâtihah al-Kitâb surat al-Fâtihah. at-Tirmîdzi dari Abû Hurairah Lafadz Shalât dalam konteks hadits ini adalah lafadz Umûm, karena berbentuk ism an-Nakirah dalam struktur kalimat negatif. Lafadz shalât di sini bisa diaplikasikan untuk semua kasus shalat, sehingga tidak sah shalat apapun kecuali dengan 156 membaca surat al-Fâtihah. Ini jelas berbeda dengan lafadz Shalât dalam firman Allah } ﺍﻮُﻤْﻴِﻗَﺃَﻭ َﺓَﻼﱠﺼﻟﺍ { Dan dirikanlah shalat. Yûnus 87 yang merupakan lafadz Mujmal, karena masih memerlukan penjelasan, baik melalui perkataan maupun perbuatan Rasulullah saw. mengenai tatacaranya. Misalnya, bagaimana Rasulullah mengajarkan cara shalat kepada kaum Muslim, dan bagaimana beliau shalat di depan mereka, agar mereka mengikuti tatacara shalat seperti shalat beliau. Mengenai Mubayyan, atau sesuatu yang dijelaskan, adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Dengan demikian, jika bentuk Mujmal tersebut telah hilang ambiguitasnya, kemudian maknanya menjadi jelas atau madlûl yang digunakannya telah dimenangkan, berarti bentuk tersebut menjadi Mubayyan. Karena itu, bentuk Mubayyan tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. perkataan Mubayyan dalam bentuk perkataan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam firman Allah } ﺎًﻋﻭُﺰَﺟ ﱡﺮﱠﺸﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇ ~ َﺨْﻟﺍ ُﻪﱠﺴَﻣ ﺍَﺫِﺇَﻭ ﺎًﻋﻮُﻨَﻣ ُﺮْﻴ { Apabila ia ditimpa kesusahan ia berkeluh kesah, dan apabila ia mendapat kebaikan ia amat kikir. al-Maârij 20-21 yang merupakan Bayân Qawlî terhadap kemujmalan lafadz Halû[an] dalam firman-Nya } ﻮُﻠَﻫ َﻖِﻠُﺧ َﻥﺎَﺴْﻧِﻹﺍ ﱠﻥِﺇ ﺎًﻋ { Sesungguhnya manusia diciptakan bersifat keluh kesah lagi kikir. al-Maârij 19 157 2. perbuatan Mubayyan dalam bentuk perbuatan ini, misalnya bisa dicontohkan dalam konteks penjelasan Rasul » ْﻢُﻜَﻜِﺳﺎَﻨَﻣ ﺍﻭُﺬُﺧْﺄَﺘِﻟ Hendaknya kalian mengambil tatacara ibadah haji kalian dariku. Muslim dari Jâbir yang merupakan Bayân Filî terhadap kemujmalan perintah haji. 3. perkataan dan perbuatan Mubayyan dalam bentuk perkataan dan perbuatan ini, bisa terjadi 1 jika masing-masing perkataan dan perbuatan tersebut konteks maksudnya sama-sama layak untuk menjelaskan maksud kemujmalan seruan pembuat syartiat; dimana satu sama lain bisa saling menguatkan maksudnya. Misalnya ketika Rasul menjelaskan tatacara shalat dengan perbuatan beliau, kemudian diikuti dengan pernyataan beliau » ﻲﱢﻠَﺻُﺃ ﻲِﻧﻮُﻤُﺘْﻳَﺃَﺭ ﺎَﻤَﻛ ﺍﻮﱡﻠَﺻَﻭ Shalatlah kalian sebagaimana kalian melihat aku shalat. Bukhâri dari Mâlik Maka, masing-masing hadits tersebut merupakan Bayân Filî dan Qawlî terhadap kemujmalan perintah shalat. 2 jika masing-masing berbeda konteks penunjukan maksudnya, maka masing-masing tidak bisa menjadi penjelasan, kecuali setelah melalui analisis usul terhadap kedua konteks dalil tersebut, baik untuk dikompromikan ataupun diunggulkan salah satunya. Penjelasan mengenai hal ini secara lebih rinci dalam pembahasan tarjîh, dalam bab berikutnya. Hanya sekedar contoh, dalam hal ini bisa diambil hadits Nabi, yang beliau nyatakan setelah turunnya ayat haji 158 » َﻃ ْﻒ ُﻄَﻴْﻠَﻓ ٍﺓَﺮ ْﻤُﻋ ﻰ َﻟِﺇ ﺎﺠَﺣ َﻥِﺮَﻗ ْﻦَﻣ ﻰَﻌ ْﺴَﻳَﻭ ﺍًﺪ ِﺣﺍَﻭ ﺎ ًﻓﺍَﻮ ﺍًﺪِﺣﺍَﻭ ﺎًﻴْﻌَﺳ Siapa saja yang menyertakan haji dengan umrah, hendaknya thawaf sekali, dan sai sekali. at-Tirmîdzi Namun, ada riwayat lain mengenai perbuatan Rasul, bahwa beliau pernah haji dan umrah, namun tidak hanya thawaf dan sai, masing-masing sekali. Beliau justru telah melakukannya masing-masing dua kali. 8 Maka untuk mengetahui hal ini, bisa dijelaskan sebagai berikut a- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan lisan, maka penjelasan lisan tersebut adalah yang dikehendaki. Artinya, thawaf dan sai, masing-masing hanya sekali, sementara tambahannya adalah sunah. b- jika diketahui, bahwa yang terdahulu adalah penjelasan verbal, maka penjelasan lisan itulah yang dikehendaki. Adapun tambahan yang terdapat dalam penjelasan verbal yang lebih dulu tadi; bisa jadi merupakan kekhususan bagi Rasul, jika disertai indikasi takhshîsh, dan bisa jadi tambahannya -yaitu thawaf dan sai lebih dari sekali- tadi dihapus dengan penjelasan lisan. Alasannya, karena konteks penunjukan makna penjelasan lisan bagi ummat Nabi saw. itu lebih kuat ketimbang penjelasan verbal beliau. c- jika tidak diketahui mana yang terdahulu, maka lebih baik penjelasan lisan dianggap lebih dulu. Sebab, tambahannya -sebagaimana yang dinyatakan dalam penjelasan verbal- dalam konteks ini adalah sunah. Jika dibalik, artinya penjelasan verbalnya lebih 8 at­Tirmîdzi, Sunan at­Tirmîdzi, hadits no. 870. 159 dahulu, berarti tambahannya ada kemungkinan telah dihapus, atau dikhususkan untuk Nabi. Sementara, bagi ummat Nabi saw. menggunakan dua dalil sekaligus, lebih baik ketimbang menggugurkan salah satunya. Mubayyan konteks yang dijelaskan pada dasarnya merupakan bentuk Mujmal yang disertai penjelasan, baik secara terpisah maupun tidak. Karena itu, Mubayyan -atau Mujmal yang disertai penjelasan- tersebut bisa diklasifikasikan menjadi 1. Mubayyan Muttashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang terdapat dalam satu nas atau dalil. Misalnya, kemujmalan lafadz Kalâlah, telah dijelaskan dengan penjelasan yang terdapat dalam nas atau dalil yang sama. Allah berfirman } ِﺔَﻟَﻼَﻜْﻟﺍ ﻲِﻓ ْﻢُﻜﻴِﺘْﻔُﻳ ُﻪﱠﻠﻟﺍ ِﻞُﻗ َﻚَﻧﻮُﺘْﻔَﺘْﺴَﻳ َﺲْﻴَﻟ َﻚَﻠَﻫ ٌﺅُﺮْﻣﺍ ِﻥِﺇ ٌﺪَﻟَﻭ ُﻪَﻟ ْﻦُﻜَﻳ ْﻢَﻟ ْﻥِﺇ ﺎَﻬُﺛِﺮَﻳ َﻮُﻫَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎَﻣ ُﻒْﺼِﻧ ﺎَﻬَﻠَﻓ ٌﺖْﺧُﺃ ُﻪَﻟَﻭ ﱡﺜﻟﺍ ﺎَﻤُﻬَﻠَﻓ ِﻦْﻴَﺘَﻨْﺛﺍ ﺎَﺘَﻧﺎَﻛ ْﻥِﺈَﻓ ٌﺪَﻟَﻭ ﺎَﻬَﻟ ﺍﻮُﻧﺎ َﻛ ْﻥِﺇَﻭ َﻙَﺮَﺗ ﺎﱠﻤِﻣ ِﻥﺎَﺜُﻠ ْﻢ ُﻜَﻟ ُﻪ ﱠﻠﻟﺍ ُﻦﱢﻴَﺒُﻳ ِﻦْﻴَﻴَﺜْﻧُﻷﺍ ﱢﻆَﺣ ُﻞْﺜِﻣ ِﺮَﻛﱠﺬﻠِﻠَﻓ ًءﺎَﺴِﻧَﻭ ًﻻﺎَﺟِﺭ ًﺓَﻮْﺧِﺇ ٌﻢﻴِﻠَﻋ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﺑ ُﻪﱠﻠﻟﺍَﻭ ﺍﻮﱡﻠِﻀَﺗ ْﻥَﺃ { Mereka meminta fatwa kepadamu tentang kalalah. Katakanlah Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah yaitu jika seorang meninggal dunia, dan ia tidak mempunyai anak dan mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang perempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki- laki mempusakai seluruh harta saudara perempuan, jika ia tidak mempunyai anak; tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan oleh yang meninggal. Dan jika mereka ahli waris itu terdiri dari saudara- saudara laki dan perempuan, maka bahagian seorang saudara laki- laki sebanyak bahagian dua orang saudara perempuan. Allah menerangkan hukum ini kepadamu, supaya kamu tidak sesat. Dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. an-Nisâ 176 160 Kalâlah adalah orang yang meninggal dunia, yang tidak mempunyai anak. Makna inilah yang diambil oleh Umar bin al-Khaththâb, seraya menyatakan » ُﻪَﻟ َﺪَﻟَﻭ َﻻ ْﻦَﻣ ُﺔَﻟَﻼَﻜْﻟَﺍ Kalâlah adalah orang yang tidak mempunyai anak. 9 2. Mubayyan Munfashil adalah bentuk Mujmal yang disertai penjelasan yang tidak terdapat dalam satu nas atau dalil. Dengan kata lain, penjelasan tersebut terpisah dari dalil Mujmal. Dalam hal ini, bisa berupa 1 al-Quran dengan al-Quran Dalil Mujmal al-Quran yang dijelaskan dengan penjelasan al-Quran, misalnya firman Allah } ﺍ ﱠﻻِﺇ ُﻪَﻠﻳِﻭْﺄَﺗ ُﻢَﻠْﻌَﻳ ﺎَﻣَﻭ ِﻢْﻠِﻌْﻟﺍ ﻲِﻓ َﻥﻮُﺨِﺳﺍﱠﺮﻟﺍَﻭ ُﻪﱠﻠﻟ { Padahal tidak ada yang mengetahui takwilnya melainkan Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya.. Ali Imrân 7 Allâh wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah konteks Mujmal karena ambiguitas huruf Waw, yang bisa berkonotasi athaf kata penghubung, atau istinâf kata permulaan kalimat baru. Jika Waw tersebut dipercayai sebagai kata penghubung, maka konotasi kalimat tersebut adalah hanya Allah dan orang-orang yang mendalam ilmunya yang mengetahui takwilnya, namun jika Waw tersebut dipercayai sebagai 9 Ibn Qudâmah, al­Mughnî, juz VI, hal. 168. Lihat, Rawwâs Qalah Jie, Mawsûah Fiq Umar ibn al­Khaththâb, Dâr an­Nafâis, Beirut, cet. V, 1997, hal. 747­748. 161 kata permulaan kalimat baru, maka konotasinya adalah hanya Allah yang mengetahui takwilnya, sedangkan orang-orang yang mendalam ilmunya -yang nota bene tidak mengetahuinya- mengatakan Kami beriman. Karena itu, ini diperlukan penjelasan. Dan, penjelasannya tidak terdapat dalam satu nas. Antara lain, firman Allah SWT } َﻠَﻋ ﺎَﻨْﻟﱠﺰَﻧَﻭ ٍءْﻲَﺷ ﱢﻞُﻜِﻟ ﺎًﻧﺎَﻴْﺒِﺗ َﺏﺎَﺘِﻜْﻟﺍ َﻚْﻴ { Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab Al Quran untuk menjelaskan segala sesuatu. an-Nahl 89 Pernyataan Allah yang menyatakan, bahwa al-Quran adalah tibyân[an] likull[i] syay[in] untuk menjelaskan segala sesuatu, dan ia diturunkan kepada manusia, menunjukkan bahwa tidak ada kandungan al-Quran yang tidak dapat difahami oleh manusia, termasuk di antaranya ayat-ayat Mutasyâbihât. Dengan demikian, ayat-ayat Mutasyâbihât tersebut tidak hanya diketahui oleh Allah, tetapi juga dapat difahami orang-orang yang ilmunya mendalam. Indikasi yang kedua, bahwa konteks pernyataan Allah Yaqulâna âmannâ mereka mengatakan beriman, juga menguatkan konotasi di atas. Sebab, untuk menyatakan beriman, tidak memerlukan ilmu yang mendalam. Artinya, orang biasa dengan kadar intelektual biasapun bisa mempunyai keimanan yang mendalam. Inilah yang juga dibuktikan oleh keimanan orang Arab Badui. Semuanya ini merupakan indikasi yang menguatkan penjelasan, bahwa Waw yang terdapat dalam nas di atas merupakan kata penghubung. Dengan demikian, penjelasan yang bisa digunakan untuk menjelaskan kemujmalan Allâh wa ar-râsikhûna fî al-ilm[i] Allah, dan orang-orang yang mendalam ilmunya adalah penjelasan melalui sejumlah indikasi sebagaimana yang dijelaskan di atas. Ini sekaligus menunjukkan, bahwa ini 162 merupakan Mubayyan Munfashil, karena penjelasannya tidak terdapat dalam nas yang sama, melainkan dalam nas-nas lain. 2 al-Quran dengan as-Sunnah dalil Mujmal al-Quran yang dijelaskan dengan as-Sunnah, misalnya firman Allah } ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ ٍﺓﱠﻮُﻗ { Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. al-Anfâl 60 Dalil ini dijelaskan dengan dalil lain, yaitu as-Sunnah » ِﻪ ﱠﻠﻟﺍ َﻝﻮ ُﺳَﺭ ُﺖْﻌِﻤ َﺳ r ُﻝﻮ ُﻘَﻳ ِﺮ َﺒْﻨِﻤْﻟﺍ ﻰ َﻠَﻋ َﻮ ُﻫَﻭ } ٍﺓﱠﻮُﻗ ْﻦِﻣ ْﻢُﺘْﻌَﻄَﺘْﺳﺍ ﺎَﻣ ْﻢُﻬَﻟ ﺍﻭﱡﺪِﻋَﺃَﻭ { ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻََﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ ُﻲْﻣﱠﺮﻟﺍ َﺓﱠﻮُﻘْﻟﺍ ﱠﻥِﺇ َﻻَﺃ Saya Uqbah mendengar Rasulullah saw. bersabda -sementara beliau masih di atas mimbar- Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Ingatlah, sesungguhnya kekuatan itu adalah panah. Muslim dari Uqbah bin Amir Nâsikh dan Mansûkh 1. MUJMAL Mujmal adalah bentuk ungkapan yang dalam maknanya tersimpan banyak ketentuan dan berbagai keadaan yang tidak mungkin diketahui secara pasti kecuali melalui pernyataan lain yang menjelaskan mubayyin. Al- Bazdawi dalam kitab ushul fiqihnya mengajukan definisi sebagai berikut Mujmal ialah ungkapan yang di dalamnya terkandung banyak makna, namun makna mana yang dimaksud di antara makna-makna tersebut tidak jelas kabur. Artinya, apa yang dimaksud tidak bisa diketahui begitu saja dari ungkapan itu sendiri, tapi harus ditafsiri, diteliti dan dipikir secara mendalam. Untuk memahami mujmal dan menemukan bagian-bagian dan berbagai bentuknya mutlaq diperlukan adanya penjelas mubayyin yang menerangkan makna secara rinci. Tapi sesudah keterangan dan rincian ini, orang masih perlu merenung dan berpikir sebelum sampai pada kesimpulan. Banyak ungkapan Al-Qur’an mengenai hukum-hukum taklifi yang berbentuk mujmal, yang kemudian oleh Sunnah dijelaskan dan dirinci ketentuan-ketentuannya. Perintah shalat, misalnya, berbentuk mujmal, lalu datanglah Sunnah Nabi dalam bentuk ucapan dan sekaligus tindakan. Nabi bersabda ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . Artinya “Lakukanlah shalat, dengan cara sebagaimana kalian lihat ketika aku shalat”. Demikian pula ibadah haji, Sunnahlah yang menjalankan seperti terdapat pada sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . Artinya “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Soal zakat dan jual beli juga begitu, disebut secara mujmal kemudian Sunnah pula yang menguraikan secara rinci mengenai batasan dan ketentuan-ketentuannya, untuk mengatur tata pergaulan antar manusia. Contoh lain adalah jinayat hukum pidana. Al-Qur’an mula-mula menentukan tentang wajibnya diyat, lalu Sunnah merinci berapa besarnya dan menerangkan ketentuan-ketentuannya. Al-Qur’an juga menetapkan, terhadap kasus pencideraan wajib dikenakan qishash, lantas Sunnah menguraikan ketentuan-ketentuan mengenai tindak pencideraan ini; dirinci perihal kapan diperbolehkan mengenakan sanksi qishash yang penuh dan kapan mengenakan sanksi qishash yang kurang berupa diyat berikut jumlahnya. Demikianlah, tak pernah kita temukan satu mujmal pun kecuali dijelaskan oleh Sunnah dengan merinci ketentuan-ketentuannya hukumnya sedemikian rupa sehingga tak ada lagi kekaburan ibham. Menurut buku ushul fiqih karangan Moh. Riva’i dijelaskan bahwa Mujmal ialah suatu lafadz yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti yang sebenarnya, apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskannya. Penjelasan ini disebut “Al-Bayan”. Ketidakjelasan ini disebut “Ijmal”. Mubayyan ialah suatu lafadz yang terang maksudnya, tanpa memerlukan penjelasan dari lainnya. Contoh lafadz yang mujmal, sebagaimana firman Allah Artinya “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Lafadz “quru” ini disebut mujmal, karena mempunyai dua arti yaitu “haidl” atau “suci”. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut, maka diperlukan penjelasan yaitu bayan. Itulah suatu contoh ijmal dalam lafadz tunggal. Contoh dalam lafadz yang murakkab susunan kata-kata sebagai berikut Artinya “Atau orang yang memegang ikatan pernikahan memaafkan”. Al-Baqarah 237 Dalam ayat tersebut masih terdapat ijmal tentang menentukan siapakah yang dimaksud orang yang memegang kekuasaan atas ikatan pernikahan itu, mungkin yang dimaksud “suami” atau “wali”. Kemudian untuk menentukan siapa di antara kedua itu yang dimaksud pemegang ikatan nikah, maka diperlukan bayan. Selain tersebut di atas, ada lagi mujmal pada tempat kembalinya “dlamir” yang ihtimal layak menunjukkan dua segi, sebagaimana sabda Nabi sebagai berikut ﻻ ﻳﻤﻨﻊ ﺍﺣﺪﻛﻢ ﺟﺎﺭﻩ ﺍﻥ ﻳﻀﻊ ﺧﺸﺒﺔ ﻓﻰ ﺟﺪﺍﺭﻩ . Artinya “Janganlah salah seorang di antara kamu menghargai tetangganya untuk meletakkan kayu pada dindingnya”. Kata-kata”nya” pada dindingnya, masih mujmal artinya belum jelas, apakah kembalinya itu kepada dinding orang itu atau kepada tetangga. Keterangan Mujmal ini hampir sama dengan Am umum dan muthlaq. Karena itu perlu mengetahui perbedaan antara ketiga tersebut, agar tidak salah menentukan masalahnya. 2. AL-BAYAN Al-Bayan artinya ialah penjelasan; di sini maksudnya ialah menjelaskan lafadz atau susunan yang mujmal. Jelasnya ialah ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﺍﺧﺮﺍﺝ ﺍﻟﺸﻴﺊ ﻣﻦ ﺣﻴﺰ ﺍﻻﺷﻜﺎﻝ ﺍﻟﻰ ﺣﻴﺰ ﺍﻟﺘﺠﻠﻰ . “Bayan ialah mengeluarkan sesuatu dari tempat yang sulit kepada tempat yang jelas”. a. Macam-macam bayan 1 Bayan dengan perkataan ; Sebagaimana Firman Allah “Barangsiapa tidak mendapat beli binatang qurban, hendaklah ia berpuasa tiga hari dalam masa haji, dan tujuh hari apabila kamu kembali; yang demikian itu sepuluh hari sempurna”. Al- Baqarah 196 Lafadz “tujuh” dalam bahasa Arab sering ditujukan kepada banyak yang diartikan lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan “tujuh betul-betul”, maka Allah iringi dengan firmanNya “sepuluh” hari yang sempurna. Penjelasan “tujuh betul-betul” dalam ayat ini adalah dengan ucapan. 2 Bayan dengan perbuatan ; seperti penjelasan Nabi pada cara-cara shalat dan haji ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Cara shalat ini dijelaskan dengan perbuatan oleh Nabi yakni beliau mengerjakan sebagaimana cara beliau mengerjakan, sambil menyuruh orang menirunya. 3 Bayan dengan isyarat ; misalnya penjelasan Nabi tentang jumlah hari dalam satu bulan. Penjelasan ini diberikan kepada sahabat beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksudnya bahwa bulan Arab itu kadang-kadang 30 hari atau 29 hari. 4 Bayan dengan meninggalkan sesuatu ; Misalnya hadits Ibnu Hibban yang menerangkan ﻛﺎﻥ ﺍﺧﺮ ﺍﻻﻣﺮﻳﻦ ﻣﻨﻪ ﺹ ﻡ . ﻋﺪﻡ ﺍﻟﻮﺿﻮﺀ ﻣﻤﺎ ﻣﺴﺖ ﺍﻟﻨﺎﺭ . ‏ ﺭﻭﻩ ﺍﺑﻦ ﺣﺒﺎﻥ “Adalah akhir dua perkara pada Nabi tidak berwudlu’ karena makan apa yang dipanaskan oleh api”. Hadits ini sebagai penjelasan yang menyatakan bahwa Nabi tidak berwudlu’ lagi setiap kali selesai makan daging yang dimasak. 5 Bayan dengan diam ; Misalnya tatkala Nabi menerangkan wajibnya ibadah haji, ada orang yang bertanya “apakah setiap tahun ya Rasulullah ?” Rasulullah berdiam tidak menjawab. Diamnya Rasulullah ini berarti menetapkan bahwa kewajiban haji itu tidak tiap –tiap tahun. 3. TAKHIRUL BAYAN mengundurkan Bayan Mengundurkan bayan ini ada dua macam 1 Mengundurkan dari waktu yang dibutuhkan, dan 2 Mengundurkan bayan dari waktu turunnya perintah/khithab. a. Mengundurkan penjelasan dari waktu yang dibutuhkan ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺤﺎﺟﺔ ﻻ ﻳﺠﻮﺯ . Artinya “Mengundurkan penjelasan dari waktu dibutuhkan itu tidak dibolehkan”. Kalau mengundurkan penjelasan ini terjadi, berarti membolehkan mengamalkan sesuatu yang mujmal sebelum ada bayan, tegasnya mengamalkan sesuatu dengan cara yang tidak sesuai dengan yang dikehendaki syara’. Misalnya Fatimah binti Hubaisy datang kepada Rasulullah kemudian bertanya ﻳﺎ ﺭﺳﻮﻝ ﺍ ﻟﻠﻪ ﺍﻧﺊ ﺍﻣﺮﺍﺓ ﺍﺳﺘﺤﺎﺽ ﻓﻼ ﺍﻃﻬﺮ ﺍﻓﺎﺩﻉ ﺍﻟﺼﻼ ﺓ ﻓﻘﺎﻝ ﻟﻬﺎ ﺹ ﻡ . ﻻ ﺍﻧﻤﺎ ﺫﺍﻟﻚ ﻋﺮﻕ ﻭ ﻟﻴﺴﺖ ﺑﺎﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺎﺫﺍ ﺍﻗﺒﻠﺖ ﺍﻟﺤﻴﻀﺔ ﻓﺪﻋﻰ ﺍﻟﺼﻼﺓ ﻭ ﺍﺫﺍ ﺍﺩﺑﺮﺕ ﻓﺎﻏﺴﻠﻰ ﻋﻨﻚ ﺍﻟﺪﻡ ﻭ ﺻﻠﻰ , ‏ ﻣﺘﻔﻖ ﻋﻠﻴﻪ Artinya ”Wahai Rasulullah, saya ini perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah, berarti saya tidak dalam keadaan suci terus-menerus, bolehkah saya meninggalkan shalat ? Nabi bersabda “Jangan, karena hal itu hanya penyakit saja irqun = keringat dan bukan haidl. Apabila datang waktu haidl tinggalkanlah shalat, dan apabila habis waktunya cucilah darah itu dari kamu mandilah dan shalatlah”. HR Bukhari dan Muslim Dari hadits ini tidak ada penjelasan bayan bahwa perempuan yang istihadlah itu wajib bersuci untuk setiap kali shalat. Sebab kalau mereka diwajibkan bersuci setiap kali shalat, niscaya Rasulullah telah memberikan penjelasan di waktu itu juga, karena pada saat itulah penjelasan dibutuhkan. b. Mengundurkan bayan dari waktu khithab ﺗﺎﺧﻴﺮ ﺍﻟﺒﻴﺎﻥ ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺍﻟﺨﻄﺎﺏ ﻳﺠﻮﺯ . “Mengundurkan penjelasan dari waktu khithab dibolehkan”. Artinya, pada waktu turunnya perintah belum ada penjelasan, misalnya firman Allah Artinya “Apabila Kami bacakan Al- Qur’an ikutilah bacaannya. Kemudian sesungguhnya atas tanggungan Kamilah penjelasannya”. Al-Qiyamah 18-19 Lafadz “tsumma = kemudian” berarti kemudian dengan ada jarak waktu antara khithab dan penjelasan. Dengan demikian mengundurkan bayan itu boleh, baik mubayyannya dhahir atau tidak. Misalnya menerangkan cara shalat sesudah badanya khithab “aqiimush shalata = dirikanlah olehmu akan shalat” dengan bayan yang datangnya kemudian dari Nabi yang disabdakan dalam hadits “shalluu kamaa ra-aitumuuni ushalli”. 4. Pendapat para Ulama tentang pembagian Bayan. A. Menurut pendapat ahlur Ra’yi, penerangan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 . Bayan Taqrir, yaitu “keterangan yang didatangkan oleh As-Sunnah untuk menambah kokoh apa yang telah diterangkan oleh Al-Qur’an. Contohnya adalah sabda Nabi ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . Artinya “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. Hadits ini menguatkan firman Allah Yaitu “Bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan permulaan Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda antara yang hak dan yang bathil. Karena itu, barangsiapa di antara kamu hadir di negeri tempat tinggalnya di bulan itu, Maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu”. Al-Baqarah 185 2. Bayan Tafsir, yaitu “Menerangkan apa yang kira-kira tak mudah diketahui tersembunyi pengertiannya, seperti ayat-ayat yang mujmal dan yang musytarak fihi. Diantara contoh bayan tafsir bagi mujmal, ialah seperti hadits yang menerangkan kemujmalan Ayat-ayat shalat, Ayat-ayat zakat, Ayat-ayat haji. Dalam ibadat-ibadat ini, Ayat Al-Qur’an, mujmal. Diperintahkan kita bershalat, tetapi tidak diterangkan tata caranya; tidak diterangkan rukun-rukunnya, tidak diterangkan waktu-waktunya. Semua yang tersebut ini diterangkan Nabi dengan sabdanya ﺻﻠﻮﺍ ﻛﻤﺎ ﺭﺍﻳﺘﻤﻮﻧﻰ ﺍﺻﻠﻰ . “Shalatlah kamu sebagaimana kamu melihat aku menjalankan shalat”. HR. Bukhari Allah memerintahkan zakat. Maka As-Sunnah menerangkan detail-detailnya. Nabi bersabda terhadap zakat emas dan perak ﻫﺎ ﺗﻮ ﺍ ﺭﺑﻊ ﻋﺸﺮ ﺍﻣﻮﺍﻟﻜﻢ . “Berikanlah dua setengah persen dari harta-hartamu”. Dan Nabi menerangkan zakat binatang, tumbuh-tumbuhan dengan berbagai surat yang dikirimkan kepada pegawai zakat dan dengan beberapa hadits yang ma’tsur. Demikian juga Haji. Al-Qur’an memujmalkannya. As-Sunnah menjelaskannya dengan sabda Nabi ﺧﺬﻭﺍ ﻋﻨﻰ ﻣﻨﺎﺳﻜﻜﻢ . “Ambillah dari ku amalan-amalan haji kalian”. Di antara contoh-contoh bayan tafsier bagi yang musytarak fihi. Ayat quru’ . Berfirman Allah “ Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri menunggu tiga kali quru’. Al-Baqarah 228 Perkataan quru’ berarti suci dan berarti haidl sendiri. Maka datang hadits yang menerangkan “. ﻃﻼﻕ ﺍﻻﻣﺔ ﺛﻨﺘﺎﻥ ﻭ ﻋﺪﺗﻬﺎ ﺣﻴﻀﺘﺎﻥ . “Thalaq budak dua kali dan iddahnya dua haidl” Dan seperti lafadz ain . Dia bermakna mata, mata air dan bermakna zat sesuatu. Kata An-Nawawy dalam Tahziebul Asma’i “Lafadh ain, dipersekutukan pada banyak makna. Dia bermakna mata pancaindera lihat, mata air, mata-mata, hujan yang terus-menerus turun, mata uang dinas, zat sesuatu barang dan ketua dari sesuatu golongan”. Keterangan yang serupa ini yakni bayan mujmal, boleh bersambungan dengan ayat yang dijelaskan, boleh bercerai, boleh pula datang di belakang, atau sama-sama datangnya. Akan tetapi tak boleh ditelatkan hingga waktu dilaksanakan pekerjaan itu. Mengenai takhshish am, maka dia tidak boleh datang terlambat dari am itu. Ke dalam bayan tafsier ini, masuk bayan mujmal-bayan musytarak yakni bayan tafsier bagi mujmal dan bayan tafsier bagi musytarak dan bayan takhshish menerangkan sesuatu yang tidak dimaksudkan dari umum . Perbedaan antara bayan mujmal, bayan musytarak dengan bayan takhshish, ialah Bayan mujmal berarti menerangkan Tafsier atau tafsiel, atau ta’yien. Adapun bayan takhshish, maka ia suatu penjelasan ditinjau dari suatu sudut dan suatu pertentangan ditinjau dari sudut yang lain. 3. Bayan Tabdiel, bayan nasakh, yakni “Mengganti sesuatu hukum, atau menasakhkannya”. Menasakhkan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an menurut ulama ahlul ra’yi, boleh. Menasakhkan Al-Qur’an dengan As-Sunnah, boleh; kalau As-Sunnah itu mutawatir, masyhur, atau mustafidl. Mengkhususkan umum Al-Qur’an dengan hadits, mereka tidak membolehkannya; terkecuali kalau hadits itu mutawatir atau masyhur. Abu Haniefah berpendapat, bahwa am yang disepakati menerimanya lebih utama kita amalkan daripada khash yang diperselisihkan menerimanya. Demikian pendapat Abu Haniefah menurut penjelasan Kasyful Asrar. Karena itu, Abu Haniefah memegangi umum hadits ﻣﺎﺳﻘﺘﻪ ﺍﻟﺴﻤﺎﺀ ﻓﻔﻴﻪ ﺍﻟﻌﺸﺮ . “Apa yang disiraminya oleh hujan, maka padanya satu persepuluh”. Beliau mendahulukan hadits atas hadits ﻟﻴﺲ ﻓﻴﻤﺎ ﺩﻭﻥ ﺧﻤﺴﺔ ﺍﻭﺳﻖ ﺻﺪﻗﺔ . “Tak ada pada yang kurang dari lima wasaq, zakatnya”. B. Malik berpendirian, bahwa bayan Al-hadits itu terbagi kepada 1 Bayan Taqrier, yaitu menetapkan dan mengokohkan hokum-hukum Al-Qur’an; bukan mentaudliehkan, bukan mentaqyidkan mutlaq dan bukan mentakhshiskan am, seperti ﺻﻮﻣﻮﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ ﻭ ﺍﻓﻄﺮﻭﺍ ﻟﺮﺅﻳﺘﻪ . “Berpuasalah kamu sesudah melihat bulan dan berbukalah kamu sesudah melihatnya”. 2 Bayan Taudlieh Tafsir, yaitu menerangkan maksud-maksud ayat, seperti hadits-hadits yang menerangkan maksud-maksud ayat yang difahamkan oleh para sahabat berlainan dengan yang dimaksudkan oleh ayat sendiri. Contohnya “Dan segala mereka yang membendaharakan emas dan perak dan mereka tidak membelanjakan pada jalan Allah, maka gembirakanlah mereka dengan azab yang amat pedih”. At-Taubah 34 Manakala ayat ini diturunkan, para sahabat merasa sangat berat melaksanakan kandungan ayat. Mereka bertanya kepada Nabi maka Nabi menjawab “Allah tidak memfardlukan zakat, melainkan supaya menjadi baik harta-hartamu yang sudah kamu zakati “. Mendengar itu Umar mengucapkan takbir. 3. Bayanut Tafshil, yaitu menjelaskan mujmal Al-Qur’an, sebagai hadits yang mentafshilkan kemujmalan firman Allah ﺍﻗﻴﻤﻮﺍﺍﻟﺼﻠﻮﺓ . “Dirikanlah olehmu akan sholat”. 4. Bayanul basthy tabsiet bayan takwiel, yakni memanjangkan keterangan bagi apa yang diringkaskan keterangannya oleh Al-Qur’an, seperti ayat “Dan atas tiga orang yg tidak mau pergi, yang tinggal di tempat, tidak turut pergi ke medan peperangan”. At-Taubah 118 Kisah yang dimaksudkan oleh Ayat ini telah direntang panjang oleh hadits yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary, Muslim, Abu Dawud, An Nasa’I, At-Tirmidzy, dan Ibnu Majah dengan mensyarahkan sebab Nabi menegah orang yang berbicara dengan orang yang ketiga itu. Masuk ke dalam bayan taudlieh, menentukkan salah satu kemuhtamilan, mengqaidkan yang mutlak dan mentakhshiskan yang umum. Malik dalam soal ini soal mentakhshiskan Ayat dengan hadits ahad dekat pendiriannya Ahlul ra’yi. Menurut Ibnu Qutaibah dalam Al Ma’rifah, Malik dimasukkan ke dalam golongan ahlur ra’yi. Beliau mendahulukan Sunnah di ketika dikuatkan Sunnah itu oleh Qiyas dan amal ahli madinah. Kalau demikian barulah Sunnah dipandang mentakhshiskan Al-Qur’an dan mentaqyidkannya. Malik menolak hadits yang mengharamkan segala burung yang bercakar karena berlawanan dengan dhahir Al-Qur’an. “Katakanlah olehmu Aku tiada mendapati di dalam wahyu yang telah diturunkan kepadaku, makanan yang diharamkan, untuk seseorang memakannya, selain daripada bangkai, darah yang terpencar,daging babi”, dia itu kotor, dan yang disembelih untuk yang selain Allah. al-An’am 145 Beliau mendla’ifkan hadits; karena berlawanan dengan umum ayat ini. Tapi beliau mengharamkan juga binatang buas dan yang bertaring, karena yang demikian dikuatkan oleh amalan ahli Madinah, padahal dhahir ayat menghalalkannya. Malik menolak hadits, menurut uraian Asy Syathiby dalam Al Muwafaqat, apabila menyalahi Al-Qur’an, atau dasar yang qat’i, atau dasar yang umum. Karena itu, beliau menolak hadits ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻭ ﻋﻠﻴﻪ ﺻﻴﺎﻡ , ﺻﺎﻡ ﻋﻨﻪ ﻭﻟﻴﻪ . “Barang siapa mati dan atasnya ada puasa, dipuasakan untuknya oleh walinya”. Sebagaimana beliau menolak pula hadits yang menerangkan, bahwa anak boleh mengerjakan haji untuk orang tuanya; karena berlawanan dengan Ayat “Dan bahwa tak ada bagi manusia, melainkan apa yang ia telah usahakan” An-Najm 39 Dan Malik menolak hadits jilatan anjing dengan alasan, bahwa hadits itu berlawanan dengan dua dasar yang umum Pertama, firman Allah “Maka makan olehmu dari apa binatang yang dipegang oleh anjing-anjing itu untukmu”. Al-Maidah 4 Kedua, Illat suci binatang, ialah hidupnya. Hidup itu terdapat pada anjing. 5 Bayan Tasyrie’, yakni mewujudkan sesuatu hokum yang tidak tersebut dalam Al-Qur’an, seperti menghukum dengan bersandar pada seorang saksi dan sumpah apabila simudda’i tiada mempunyai dua orang saksi; dan seperti ridla’ mengharamkan pernikahan mengingat hadits ﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﺮﺿﺎﻋﺔ ﻣﺎﻳﺤﺮﻡ ﻣﻦ ﺍﻟﻨﺴﺐ . “Haram lantaran ridla’ apa yang haram lantaran nasabketurunan”. Sebagian Ulama berpendapat, bahwa segala hukum yang dilengkapi Sunnah, kembali kepada Al-Qur’an, tidak ada yang berdiri sendiri. C. AsySyafi’y di antara ulama ahlil atsar menetapkan, bahwa penjelasan Al-Hadits terhadap Al-Qur’an terbagi lima, yaitu 1 Bayan Tafshiel, yaitu menjelaskan ayat-ayat yang mujmal yang sangat ringkas petunjuknya 2 Bayan Takhshish, yaitu menentukkan sesuatu dari umum ayat. 3 Bayan Ta’yin, yaitu menentukan mana yang dimaksud dari dua tiga perkara yang mungkin dimaksudkan. 4 Bayan Tasyri’, yaitu menentukan sesuatu hukum yang tidak didapati dalam Al-Qur’an. 5 Bayan Nasakh, yaitu menentukan mana yang dinasikhkan dan mana yang dimansukhkan dari ayat-ayat Al-Qur’an yang kelihatan D. Ahmad ibn Hanbal dalam soal ini sepaham dengan gurunya Asy-Syafi’y, bahkan lebih keras lagi pendiriannya dalam menentukan garis-garis penerangan As-Sunnah. Ibnul Qaiyim telah menerangkan pendapat Ahmad dalam soal ini dalam kitabnya I’lamul Muwaqqi’ien, sebagai berikut Keterangan As-Sunnah terhadap Al-Qur’an terbagi tiga 1 Bayan Ta’kied bayan taqrier, yaitu di kala As-Sunnah itu bersesuaian benar petunjuknya dengan petunjuk Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 2 Bayan tafsier, yaitu menjelaskan sesuatu hukum Al-Qur’an, yakni menerangkan apa yang dimaksudkan oleh Al-Qur’an. 3 Bayan Tasyrie’, yaitu Mendatangkan sesuatu hukum yang didiamkan Al-Qur’an yang tidak diterangkan hukumnya 4 Bayan Takhshish dan Taqyid, yakni mengkhususkan Al-Qur’an dan mengqaidkannya. Apabila didapati hadits yang mengkhususkan Al-Qur’an, dikhususkanlah umum itu, baik hadits yang mengkhususkan itu mutawatir, masyhur, mustafidl ataupun ahad. Tegasnya, Sunnah itu , menurut pendapat Ahmad, mentakhshiskan Al-Qur’an, mengqaidkannya dan mentafshilkannya. Ringkasnya, Ahmad berpendapat, bahwa As Sunnah mentafsirkan dhahir Al-Qur’an dan bahwa hadits ahad itu dapat mentakhshiskan Al-Qur’an. DAFTAR PUSTAKA 1. Al-Qur’anul Karim, Departemen Agama RI. 2. Bulughul Maraam, terjemahan A. Hassan, Diponegoro Bandung. 3. Ushul Fiqih, Drs. Moh. Riva’i, PT. Al-Ma’arif Bandung. 4. Ushul Fikih, Prof. Muhamad Abu Zahrah, Pustaka Firdaus Jakarta. 5. Studi Ilmu Al-Qur’an, Manna Khalil al-Qathan, Litera Antar Nusa Bogor. 6. Sejarah dan pengantar Ilmu Hadits, M. Hasbi Ash Shiddieqy, Bulan bintang Jakarta. Origin is unreachable Error code 523 2023-06-16 090311 UTC What happened? The origin web server is not reachable. What can I do? If you're a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you're the owner of this website Check your DNS Settings. A 523 error means that Cloudflare could not reach your host web server. The most common cause is that your DNS settings are incorrect. Please contact your hosting provider to confirm your origin IP and then make sure the correct IP is listed for your A record in your Cloudflare DNS Settings page. Additional troubleshooting information here. Cloudflare Ray ID 7d81e0b5b835b894 • Your IP • Performance & security by Cloudflare Adam, Zaidaan, Kaylan, SatriaMujmal & MubayyanMujmal1. Pengertian1. Pengertian2. Sebab-sebab3. Hukum Lafadz2. Macam-macamMubayyanPengertian, Sebab-Sebab, dan HukumMujmal1Secara bahasa mujmal berarti samar-samar dan beragam/majemuk. Mujmal ialah suatu lafal yang belum jelas, yang tidak dapat menunjukkan arti sebenarnya apabila tidak ada keterangan lain yang menjelaskan. Dapat juga dimengerti sebagai lafadh yang global, masih membutuhkan penjelasan bayan atau penafsiran tafsir.“Perempuan yang diceraikan suaminya, menantikan iddahnya tiga quru.’” al-Baqarah[2] 228.Lafadz quru’ ini disebut dengan mujmal karena mempunyai dua makna, yaitu haid dan suci. Kemudian mana di antara dua macam arti yang dikehendaki oleh ayat tersebut maka diperlukan penjelasan, yaitu bayan. Ini adalah contoh yang ijmal dalam lafadz Mujmalوَالْمُطَلَّقٰتُ يَتَرَبَّصْنَ بِاَنْفُسِهِنَّ ثَلٰثَةَ قُرُوْۤءٍۗKata-Kata TunggalSusunan kata-kata jumlah atau tarkibTermasuk mujmal ialah lafadz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri, dengan arti yang khususSebab-Sebab Mujmalisim Qur’un dengan pengertian suci atau datang bulan. Jaun dengan pengertian hitam atau putihfii'l qaala dengan pengertian berkata atau tidur siang. Khataba dengan pengertian berpidato atau wawu yang m,enunjukkan huruf athaf penghubung atu huruf isti’naf menunjukkan permulaan kata , atau sebagai Ilaa yang menunjukkan ghayah atau berarti beserta ma’a 1. Kata-Kata TunggalMenurut Abdul Wahhab Khallaf, ada beberapa kategori dari suatu lafaz yang Mujmal tersebut. Kategori-kategori yang dimaksud adalah sebagai berikutTermasuk Mujmal ialah lafaz-lafaz yang pengertian bahasa dipindahkan oleh Syari’ dari pengertian aslinya kepada pengertian-pengertian khusus menurut istilah syara’.Apabila di dalam nash syara’ terdapt lafadz diantara lafadz-lafadz tersebut di atas, lafadz itu mujmal global pengertiannya, sampai ada penafsiran terhadap lafadz itu oleh syari’ sendiri. Karena itu, datanglah sunnah yang berbentuk amal perbuatan dan ucapan untuk menafsir atau menjelaskan arti shalat dan menjelaskan rukun-rukunnya serta syarat-syaratnya dan bentuk Susunan kata-kata jumlah atau tarkibTermasuk al-Mujmal ialah lafaz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri dengan arti yang khusus, seperti lafaz القارعة dalam firman Allah al-Qari’ah 1- 4 القارعة ما القارعة و ما ادرئك ما القارعة يوم يكون الناس كالفراش المبثوث“Hari kiamat, apakah hari kiamat itu ?. Tahukah kamu apakah hari kiamat itu ? Pada hari itu manusia adalah seperti anai-anai yang bertebaran3. Termasuk mujmal ialah lafadz asing yang ditafsir oleh nash itu sendiri, dengan arti yang khususApabila terdapat perkataan mujmal baik dalam al-Qur’an maupun al-Hadis, kitatidak menggunakannya, datang penjelasan. Seperti kata shalat, zakat, haji, danlain-lain yang dijelaskan oleh Nabi Muhamamd Saw. tentang cara-caramelakukannya. Demikian pula tentang batas-batas harta yang terkena zakatHukum Lafadz MujmalPengertian, dan Macam-macam,Mubayyan2Mubayyan secara bahasa etimologi المظهر والموضح yang ditampakkan dan yang dijelaskan. Sedangkan secara terminologi Mubayyan adalah seperti yang didefinisikan oleh al-Asnawi sebagai berikut “Mubayyan adalah lafaz yang jelas maknanya dengan sendirinya atau dengan lafaz lainya”.Ada yang mendifinisikan Mubayyan sebagai berikutما يفهم المراد منه، إما بأصل الوضع أو بعد التبيين“Apa yang dapat difahami maksudnya, baik dengan asal peletakannya atau setelah adanya penjelasan.”Pengertian MubayyanPenjelasan dengan perkataan , contohnya, Allah SWT menjelaskan lafaz سبعة tujuh pada surat al-Baqarah ayat 196, tentang jumlah hari puasa bagi yang tidak mampu membayar dam hadyu pada haji Tamattu’. Dalam bahasa Arab lafaz tujuh sering ditujukan kepada arti banyak’ yang bisa lebih dari tujuh. Untuk menjelaskan tujuh’ itu betul-betul tujuh maka Allah SWT mengiringi dengan firman-Nya “itu sepuluh hari yang sempurna”.Penjelasan dengan mafhum perkataan, contohnya, firman Allah SWT dalam surat al-Isra’ ayat 23, tentang larangan mengatakan اف”ah” kepada kedua orang tua. Mafhum dari ayat tersebut adalah melarang seseorang anak menyakiti orang tuanya, seperti memukul dan lain-lain, karena mengucapkan “ah” saja tidak boleh, apalagi Mubayyan3. Penjelasan dengan perbuatan, contoh. Rasulullah SAW menjelaskan perintah mendirikan shalat, dalam ayat al-Quran, lalu Rasulullah SAW mencontohkan cara melakukan shalat Penjelasan dengan Iqrar “pengakuan” contohnya, Rasulullah melihat Qayis shalat dua raka’at sesudah shalat Subuh, maka Rasulullah bertanya kepada Qayis, lalu Qayis menjawab dua raka’at itu adalah shalat sunat fajar. Rasulullah tidak melarang. Ini menunjukkan dibolehkan shalat sunat sesudah shalat Penjelasan dengan Isyarat, contohnya penjelasan Rasulullah SAW tentang jumlah hari dalam satu bulan. Beliau mengangkat kesepuluh jarinya tiga kali, yakni 30 hari. Kemudian mengulanginya sambil membenamkan ibu jarinya pada kali yang terakhir. Maksdunya bahwa bulan itu kadang-kadang 30 hari atau kadang-kadang 29 Mubayyan6. Penjelasan dengan tulisan, contohnya Rasulullah SAW menyuruh juru tulis beliau menuliskan hukum-hukum mengenai pembagian harta warisan dan Penjelasan dengan qiyas, contohnya Rasulullah SAW menjawab seorang penanya melakukan haji untuk ibunya yang sudah meninggal. Rasullullah bertanya, bagaimana kalau ibumu punya hutang, apa kamu bisa membayarnya?. Hadits tersebut menqiyaskan mengganti haji orang tua dengan membayar MubayyanThankyou!

pertanyaan tentang mujmal dan mubayyan